get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Ibu dan Anak Tewas Tenggelam di Sungai Mahakam, Diduga Terjatuh saat Mencuci

Jukir Ilegal Aniaya Driver Ojol di Samarinda, Berambut Gondrong ternyata PNS Dispora

Kamis, 31 Juli 2025 | 12:47 WIB
header img
PNS Dispora Samarinda ditangkap polisi karena menganiaya driver ojol gegara uang parkir. (foto: ist)

Beruntung, aparat kepolisian meredam kemarahan para driver ojol yang tidak terima rekannya dianiaya. Korban kemudian menjalani visum dan membuat laporan polisi.

"Pelaku ditangkap setelah ada laporan resmi dari korban dengan bukti hasil visum dan rekaman CCTV pemukulan di lokasi," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.

"Pelaku tidak memiliki catatan kriminal dan berstatus ASN. Tapi proses hukum tetap dijalankan sesuai dengan proses yang berlaku," tambahnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut