Jukir Ilegal Aniaya Driver Ojol di Samarinda, Berambut Gondrong ternyata PNS Dispora
Kamis, 31 Juli 2025 | 12:47 WIB

Beruntung, aparat kepolisian meredam kemarahan para driver ojol yang tidak terima rekannya dianiaya. Korban kemudian menjalani visum dan membuat laporan polisi.
"Pelaku ditangkap setelah ada laporan resmi dari korban dengan bukti hasil visum dan rekaman CCTV pemukulan di lokasi," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.
"Pelaku tidak memiliki catatan kriminal dan berstatus ASN. Tapi proses hukum tetap dijalankan sesuai dengan proses yang berlaku," tambahnya.
Editor : Abriandi