Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Curanmor Modus COD, Motor Warga Tenggarong Dibawa Kabur saat Test Drive
Advertisement . Scroll to see content

Jukir Ilegal Aniaya Driver Ojol di Samarinda, Berambut Gondrong ternyata PNS Dispora

Kamis, 31 Juli 2025 | 12:47 WIB
  • author Abriandi
Jukir Ilegal Aniaya Driver Ojol di Samarinda, Berambut Gondrong ternyata PNS Dispora
PNS Dispora Samarinda ditangkap polisi karena menganiaya driver ojol gegara uang parkir. (foto: ist)

Beruntung, aparat kepolisian meredam kemarahan para driver ojol yang tidak terima rekannya dianiaya. Korban kemudian menjalani visum dan membuat laporan polisi.

"Pelaku ditangkap setelah ada laporan resmi dari korban dengan bukti hasil visum dan rekaman CCTV pemukulan di lokasi," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.

"Pelaku tidak memiliki catatan kriminal dan berstatus ASN. Tapi proses hukum tetap dijalankan sesuai dengan proses yang berlaku," tambahnya.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut