Karyawati Jadi Korban Jambret hingga Jatuh Terseret di Kukar, Pelaku Diringkus Polisi di Samarinda
Tersangka HP (23) dan AR (18) akhirnya berhasil diringkus di lokasi persembunyiannya di wilayah Jalan Pangeran Suryanata, Kota Samarinda.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone iPhone 13 warna putih milik korban, 1 buah jaket abu-abu, dan 1 unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam KT 5510 UA milik pelaku.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Tenggarong Seberang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
"Penyidik masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif kedua pelaku karena diduga mereka juga beraksi di tempat lain," tambahnya.
Editor : Abriandi