IRT di Kota Bangun jadi Pengedar, Sembunyikan 53 Paket Sabu di Kolong Rumah
Kamis, 07 Agustus 2025 | 13:00 WIB

Di dalamnya terdapat 53 paket kecil sabu-sabu, serta sejumlah barang pendukung seperti pipet kaca, sendok takar, tisu pembungkus, dan plastik klip besar.
Setelah itu, polisi membawa tersangka I ke Mapolsek Kota Bangun untuk menjalani proses hukum. Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” tambah Kapolsek.
Editor : Abriandi