get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan, KPK Panggil Ulang Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Kasus Korupsi Kuota Haji: Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Dicegah Keluar Negeri

Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:01 WIB
header img
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dicegah KPK bepergian keluar negeri menyusul pengusutan kasus korupsi kuota haji. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCH) dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul penyelidikan kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024.

Tida hanya Yaqut, dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM juga turut dicegah ke luar negeri. Pencekalan ini berlaku terhitung sejak Senin (11/8/2025) kemarin. 

"Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," ungkap 
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Budi menambahkan, KPK mengambil langkah antisipatif karena keterangan ketiganya sangat dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.

"Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan," ujarnya.

KPK sebelumnya telah meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke penyidikan. 

Kasus ini berawal ketika Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah haji tahun 2023.  Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jamaah haji reguler dan 8 persen untuk jamaah haji khusus. 

Namun, dalam prakteknya diduga terjadi penyimpangan. Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut