Begal Bersenjata Tajam Beraksi di Loa Janan, Puluhan Pengendara jadi Korban

Pelaku menghadang kendaraan korban dengan memalang sepeda motor di tengah jalan. Korban yang berhenti kemudian didatangi dan diancam dengan senjata tajam.
"Pelaku yang dalam kondisi mabuk memalangkan sepeda motornya ke jalan dan memaksa korban memberikan uang Rp 50 ribu. Karena takut, korban menyerahkan uang tersebut,” terang Kapolsek dalam keterangannya Rabu (13/8/2025).
Kepada polisi, pelaku mengaku uang yang diperolehnya kemudian digunkana untuk membeli makanan dan bermain judi slot.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 335 ayat (1) jo 336 ayat (1) jo 368 ayat (1) KUHP.
"Kami imbau masyarakat segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui aksi serupa," tambahnya.
Editor : Abriandi