Hasil Operasi Antik 2025, Polresta Samarinda Ringkus 66 Tersangka dan Sita 2,8 Kg Sabu

SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Polresta Samarinda menangkap 66 pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) selama Operasi Antik Mahakam 2025 yang digelar 18 Juli-7 Agustus lalu.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, Operasi Antik 2025 difokuskan pada para pengguna, pengedar, hingga pelaku pemufakatan jahat narkoba.
Total ada 46 kasus narkoba yang berhasil diungkap dengan 66 tersangka yang diamankan. Sebanyak 25 kasus di antaranya ditangani Sat Resnarkoba Polresta Samarinda dan sisanya oleh jajaran polsek.
"Dari 66 tersangka yang diamankan, berhasil disita barang bukti berupa 2,85 kilogram sabu, 14,85 gram ganja, 19 butir ekstasi, sepeda motor, uang tunai, ponsel, dan perlengkapan pengemasan narkoba," jelas Kombes Hendri dalam komfrensi pers, Kamis (14/8/2025).
Kombes Hendri menambahkan, pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan 20.056 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Sementara jika ditaksir dari nilai ekonomi, diperkirakan Rp 2,86 miliar.
Para tersangka yang saat ini telah ditahan di Rutan Polresta Samarinda dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 UU Narkotika.
Editor : Abriandi