Ustaz di Tenggarong Cabuli Santri Modus Belajar Tengah Malam, Incar Anak Berwajah Ganteng
Jum'at, 15 Agustus 2025 | 20:37 WIB

"Seluruh korban adalah santri laki-laki dan saat ini masih terus didalami apakah ada korban lainnya," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016, serta Pasal 64 dan 65 KUHP.
MA terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Abriandi