Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dua Rumah Hangus Terbakar di Tenggarong Seberang, Api Diduga dari Tungku Masak
Advertisement . Scroll to see content

Ustaz di Tenggarong Cabuli Santri Modus Belajar Tengah Malam, Incar Anak Berwajah Ganteng

Jum'at, 15 Agustus 2025 | 20:37 WIB
  • author Abriandi
Ustaz di Tenggarong Cabuli Santri Modus Belajar Tengah Malam, Incar Anak Berwajah Ganteng
Polres Kutai Kartanegara menetapkan seorang ustaz sebagai tersangka pencabulan santri pondok pesantren di Tenggarong Seberang. (foto: polres kukar)

"Seluruh korban adalah santri laki-laki dan saat ini masih terus didalami apakah ada korban lainnya," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016, serta Pasal 64 dan 65 KUHP. 

MA terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 


 

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut