get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabur dari Rumah, Remaja di Bontang Jadi Korban Pencabulan Pria Hidung Belang

Ustaz di Tenggarong Cabuli Santri Modus Belajar Tengah Malam, Incar Anak Berwajah Ganteng

Jum'at, 15 Agustus 2025 | 20:37 WIB
header img
Polres Kutai Kartanegara menetapkan seorang ustaz sebagai tersangka pencabulan santri pondok pesantren di Tenggarong Seberang. (foto: polres kukar)

"Seluruh korban adalah santri laki-laki dan saat ini masih terus didalami apakah ada korban lainnya," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016, serta Pasal 64 dan 65 KUHP. 

MA terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 


 

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut