Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Baru Bebas dari Penjara, Residivis di Bontang Kembali Tertangkap Bawa 5 Paket Sabu
Advertisement . Scroll to see content

Baru Bebas, Residivis di Balikpapan Jambret 4 Ibu-Ibu Sekaligus

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 18:47 WIB
  • author Mukmin Azis
Baru Bebas, Residivis di Balikpapan Jambret 4 Ibu-Ibu Sekaligus
Residivis baru bebas kembali beraksi di Balikpapan Utara, jambret 4 ibu-ibu incar gelang emas.(Foto: ist)

Polisi menyita barang bukti berupa gelang hasil rampasan dan motor yang dipakai pelaku. MR dan S dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Editor: Mukmin Azis

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut