Baru Bebas, Residivis di Balikpapan Jambret 4 Ibu-Ibu Sekaligus
Sabtu, 16 Agustus 2025 | 18:47 WIB

Polisi menyita barang bukti berupa gelang hasil rampasan dan motor yang dipakai pelaku. MR dan S dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Editor : Mukmin Azis