get app
inews
Aa Text
Read Next : Residivis Narkoba Ditangkap di Hotel Balikpapan, Polisi Sita Sabu 3,37 Gram

Baru Bebas, Residivis di Balikpapan Jambret 4 Ibu-Ibu Sekaligus

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 18:47 WIB
header img
Residivis baru bebas kembali beraksi di Balikpapan Utara, jambret 4 ibu-ibu incar gelang emas.(Foto: ist)

Polisi menyita barang bukti berupa gelang hasil rampasan dan motor yang dipakai pelaku. MR dan S dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut