Dugaan Pemalsuan Akta Yayasan, Kuasa Hukum Minarni Desak Gelar Perkara Khusus
Kamis, 21 Agustus 2025 | 16:35 WIB

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id -Tim kuasa hukum Minarni mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Karo Wasidik Mabes Polri.
Permohonan ini terkait kasus dugaan penggelapan yang menjerat kliennya, yang dilaporkan oleh AA ke Polda Kalimantan Barat.
Menurut tim kuasa hukum, yang diwakili oleh C. Suhadi, Minarni ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang bersumber dari dana sebesar Rp1,273 miliar.
Suhadi menjelaskan, dana tersebut bukan milik Yayasan Budi Luhur Pontianak, tempat Minarni menjabat sebagai bendahara, melainkan milik Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak yang didirikan pada tahun 1962.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta