Apes, Pelaku Curamor di Kutai Kartanegara Tertangkap Basah Dorong Motor Curian

TENGGARONG, iNewsBalikpapan.id – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya terjatuh juga. Peribahasa ini sangat layak disematkan kepada S (25) pelaku pencurian kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan warga Sebulu, Kutai Kartanegara.
Warga Bangka Tengah itu akhirnya berhasil ditangkap di Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu, Sabtu (23/8/2025). S tidak dapat mengelak lantaran tertangkap basah tengah mendorong motor curian.
Kapolsek Sebulu Iptu Edi Subagyo menjelaskan, kasus bermula saat seorang warga melaporkan kehilangan sepeda motor di Jalan Turi RT 013 Desa Manunggal Daya.
Polisi bersama warga kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Tidak lama kemudian, petugas memergoki pelaku tengah mendorong sepeda motor dan menunjukkan gelagat mencurigakan.
"Pelaku diamankan warga setelah dicurigai mendorong sepeda motor yang bukan miliknya. Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah mengambil beberapa unit sepeda motor milik warga,” jelas Iptu Edi, Selasa (26/8/2025).
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan empat unit sepeda motor curian yang disembunyikan di sejumlah lokasi berbeda. Motor-motor tersebut rencananya akan dijual pelaku untuk kebutuhan pribadi.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Sebulu bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Abriandi