BPJS Ketenagakerjaan Kukar Gandeng Kejaksaan, Tegas Tindak Perusahaan Nakal

“Mirisnya saat terjadi risiko pekerjaan, baik kecelakaan kerja atau yang berdampak pada kondisi fisik pekerja lainnya, pekerja harus menanggung atas biaya pengobatannya sendiri, bahkan jika ada perubahan kondisi fisik pada pekerja, tidak jarang perusahaan akan melakukan PHK terhadap pekerja yang terdampak,” ujarnya lagi.
Menurut dia, perusahaan yang tidak mendaftarkan secara penuh baik tenaga kerja maupun programnya biasa disebut PDS atau Perusahaan Daftar Sebagian. "Contoh bisa jadi PT A sudah daftar seluruh programnya dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, sampai Jaminan Pensiun tapi tenaga kerjanya tidak didaftarkan semua, atau sebaliknya, pekerjanya sudah didaftarkan semua, tapi program kerjanya tidak semua didaftarkan, atau yang lebih parahnya lagi kategori keduanya. Nah, ini yang kami data dan kerjasamakan untuk penegakannya dilakukan bersama dengan Kejaksaan. Caranya banyak, pemanggilan, kunjungan langsung atau sidak, sampai dengan sanksi pidana jika terbukti ada penggelapan,” paparnya.
Editor : Suriya Mohamad Said