Eks Mendikbud Nadiem Makarim Resmi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Penetapan ini diumumkan usai Nadiem menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (4/9/2025).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, pada hari ini kembali ditetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM, selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers.
Nadiem tiba di Gedung Jampidsus sekitar pukul 08.55 WIB didampingi tim kuasa hukumnya, termasuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Ia terlihat mengenakan kemeja lengan panjang berwarna gelap dan membawa tas jinjing hitam.
Kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ini sebelumnya menyedot perhatian publik lantaran terkait program pemerintah pusat untuk digitalisasi pendidikan. Kejagung menyatakan, pengadaan tersebut diduga tidak sesuai aturan hingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Dengan penetapan ini, Nadiem menjadi pejabat tinggi negara berikutnya yang terseret kasus korupsi pengadaan barang di sektor pendidikan. Penyidik Jampidsus menegaskan, proses hukum akan terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk kemungkinan pemanggilan saksi tambahan serta penyitaan sejumlah dokumen penting.
Sementara itu, Hotman Paris Hutapea menyatakan pihaknya akan memberikan pembelaan penuh bagi Nadiem. Namun, ia belum memberikan keterangan detail terkait langkah hukum yang akan ditempuh.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah dasar dan menengah ini disebut bernilai triliunan rupiah. Proyek ini awalnya bertujuan mendukung transformasi digital pendidikan di Indonesia, namun diduga disalahgunakan dalam proses perencanaan dan pengadaan barang.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya telah mengungkap adanya potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah akibat dugaan markup harga dan pelaksanaan yang tidak sesuai prosedur.
Penetapan Nadiem sebagai tersangka sontak mengundang perhatian publik, mengingat ia dikenal sebagai tokoh muda pendiri Gojek yang masuk ke kabinet Jokowi pada 2019.
Hingga kini, Kejagung belum menyampaikan detail lebih lanjut terkait pasal yang akan menjerat Nadiem. Namun, penyidik memastikan akan mendalami peran setiap tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Jika terbukti bersalah, Nadiem terancam dijerat dengan UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Editor : Mukmin Azis