Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pedangdut Bebizie Kembalikan Uang Rp895 Juta Pemberian Eks Bupati Kukar Rita Widyasari ke KPK
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Kuota Haji: Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Dicegah Keluar Negeri

Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:01 WIB
  • author Jonathan Simanjuntak
Kasus Korupsi Kuota Haji: Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Dicegah Keluar Negeri
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dicegah KPK bepergian keluar negeri menyusul pengusutan kasus korupsi kuota haji. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCH) dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul penyelidikan kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024.

Tida hanya Yaqut, dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM juga turut dicegah ke luar negeri. Pencekalan ini berlaku terhitung sejak Senin (11/8/2025) kemarin. 

"Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," ungkap 
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Budi menambahkan, KPK mengambil langkah antisipatif karena keterangan ketiganya sangat dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.

"Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan," ujarnya.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut