Kasus Korupsi Kuota Haji: Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Dicegah Keluar Negeri

KPK sebelumnya telah meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke penyidikan.
Kasus ini berawal ketika Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah haji tahun 2023. Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jamaah haji reguler dan 8 persen untuk jamaah haji khusus.
Namun, dalam prakteknya diduga terjadi penyimpangan. Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
Editor : Abriandi