get app
inews
Aa Text
Read Next : Residivis Narkoba Ditangkap di Hotel Balikpapan, Polisi Sita Sabu 3,37 Gram

Viral! Ducati Panigale V4R Tabrak Motor di Balikpapan, Ibu Rumah Tangga Tewas

Selasa, 23 September 2025 | 18:01 WIB
header img
Petugas berupaya memadamkan kobaran api dari Ducati Panigale V4R yang terbakar usai menabrak IRT di Balikpapan.(Foto: Tangkapan Layar)

BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id -Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Senin (22/9/2025) dini hari. Sebuah motor sport mewah Ducati Panigale V4R bernilai lebih dari Rp700 juta melaju kencang hingga menabrak motor matic yang dikendarai seorang warga. Akibat kejadian itu, seorang ibu rumah tangga bernama Nining (34) tewas di lokasi, sementara motor Ducati ludes terbakar hingga tidak berbentuk.

Dalam rekaman video amatir yang viral di media sosial, terlihat detik-detik Ducati Panigale V4R terbakar usai menghantam motor dari arah berlawanan. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.30 WITA di kawasan Balikpapan Selatan.

Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Dahlan Djauhari, menjelaskan kecelakaan bermula saat motor Ducati yang dikendarai pemuda bernama Muhamad Osama Izil Asnawi (20) melaju kencang dari arah Kota Balikpapan menuju Bandara SAMS Sepinggan.

“Ducati ini dia dari Kota Balikpapan menuju ke Bandara dengan kecepatan tinggi, kemudian dari arah berlawanan itu ada motor Honda putar balik yang seharusnya itu dilarang memutar, ada rambu larangannya kan, namun dia memutar di sana,” kata Kasatlantas Polresta Balikpapan.

Kecelakaan itu menewaskan Nining (34), sementara Osama masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka serius.

“Kecelakaan ini mengakibatkan penumpang Honda, ibu Nining umur 34 tahun meninggal dunia, kemudian dari Ducati sendiri, si Osama, Muhamad Osama Izil Asnawi, umur 20 tahun, sampai saat ini masih di rumah sakit,” lanjut Dahlan.

Pasca kecelakaan, bangkai Ducati Panigale V4R yang terbakar habis diamankan di Mapolresta Balikpapan. Polisi menyatakan, pengendara Ducati terancam dijadikan tersangka karena melanggar Pasal 311 Ayat 5 UU Lalu Lintas, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut