get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapal Pemancing Tenggelam di Kutai Timur, 5 Orang Tewas

Penjara Tidak Bikin Tobat, Residivis Pencurian di Kutai Timur Kembali Masuk Bui

Rabu, 24 September 2025 | 11:46 WIB
header img
Residivis di Kutai Timur kembali ditangkap polisi setelah melakukan pencurian di rumah kosong. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Pelaku ini residivis yang bebas dari Lapas Bontang dan kembali melakukan aksinya dengan menyasar rumah-rumah warga. Setelah aksi terakhir, pelaku sempat kabur ke Samarinda sebelum akhirnya ditangkap," jelas AKBP Fauzan, Selasa (23/9/2025).

Saat ini, Satreskrim Polres Kutim masih melakukan pendalaman kasus dan memeriksa intensif tersangka untuk mencari kemungkinan adanya korban lain.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AL terancam kembali mendekam di penjara selama 9 tahun setelah dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP.
 

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut