Kepergok Setubuhi Pacar, Remaja 13 Tahun di Tenggarong Terancam 15 Tahun Penjara

TENGGARONG, iNewsBalikpapan.id – Pergaulan bebas di kalangan remaja sudah sangat memprihatinkan. Di Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, seorang remaja berusia 13 tahun berinisial AH ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Tindak pancabulan itu terjadi di Desa Bukit Raya pada Sabtu (20/9/2025) dini hari.
Kapolsek Tenggarong Seberang Iptu Aulia Hadi Rahman menjelaskan, persetubuhan itu terungkap ketika orang tua korban curiga karena pintu kamar anaknya terkunci dari dalam.
Saat dicek melalui jendela, orang tua korban mendapati anaknya sedang bersama dengan pacarnya. Ironisnya, keduanya diduga melakukan hubungan layaknya suami istri.
Orang tua korban yang histeris putrinya dinodai mengundang perhatian warga. Mereka kemudian berusaha mengamankan pelaku, namun berhasil melarikan diri.
"Pelaku berhasil diamankan petugas keesokan harinya di rumahnya di Desa Bukit Raya berikut barang bukti berupa pakaian korban,” jelas Iptu Aulia, Rabu (24/9/2025).
Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa seprei yang digunakan pelaku dan korban saat berhubungan badan. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tenggarong Seberang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami imbau orang tua untuk dalam mengawasi aktivitas anak-anak, baik di rumah maupun lingkungan sekitar, guna mencegah terjadinya perbuatan serupa," tambah kapolsek.
Editor : Abriandi