Polresta Balikpapan Tangkap Penjual BBM Subsidi Ilegal, Sita 70 Liter Pertalite

BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Seorang pria berinisial W (32), warga Muara Rapak, Balikpapan Utara, ditangkap karena menjual kembali Pertalite subsidi secara eceran.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Kamis (11/9/2025) pukul 17.00 WITA di Jalan Soekarno Hatta Km 3, Balikpapan Utara. Penindakan ini berdasarkan laporan polisi tertanggal 11 September 2025.
“Pelaku menggunakan mobil Honda Brio Satya E warna hitam untuk membeli Pertalite di SPBU. Setelah itu, BBM dipindahkan ke jeriken di rumahnya dengan pompa elektrik dan selang yang dimodifikasi, lalu dijual eceran,” ujar AKP Zeska, Sabtu (4/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, W diketahui membeli 35 liter Pertalite menggunakan barcode miliknya. Setelah memindahkan ke jeriken, ia kembali ke SPBU memakai barcode lain untuk membeli jumlah serupa. Namun aksinya terhenti saat polisi mencegatnya di perjalanan pulang.
Polisi menyita barang bukti berupa 70 liter Pertalite, satu jeriken berisi 35 liter, satu unit mobil Honda Brio, mesin pompa elektrik, selang sepanjang satu meter, serta dua barcode.
Pelaku menjual Pertalite dengan harga Rp20.000 per botol 1,5 liter dan Rp14.000 untuk ukuran 1 liter. Dari bisnis ilegal itu, W meraup keuntungan Rp2.000–Rp2.500 per liter. “Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Zeska.
Editor : Mukmin Azis