Polresta Balikpapan Tangkap Penjual BBM Subsidi Ilegal, Sita 70 Liter Pertalite
Sabtu, 04 Oktober 2025 | 19:57 WIB

Atas perbuatannya, W dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 40 ayat (9) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Polresta Balikpapan menegaskan akan menindak tegas semua bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Polisi juga mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukannya.
Editor : Mukmin Azis