Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tragis! Hilang saat Bermain di Sungai Loa Haur, Dua Bocah di Kukar Ditemukan Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Pria Cabul di Kukar Ditangkap Polisi, Kirim Video Mesum ke Teman Perempuan

Kamis, 09 Oktober 2025 | 21:17 WIB
  • author Abriandi
Pria Cabul di Kukar Ditangkap Polisi, Kirim Video Mesum ke Teman Perempuan
MZ ditangkap polisi karena mengirimkan video porno ke teman perempuannya. (foto: ist)

TENGGARONG, iNewsBalikpapan.id  – Ulah cabul MZ (33) warga Kelurahan Panji, Tenggarong mengantarnya ke balik jeruji besi Rutan Polres Kutai Kartanegara. Dia ditangkap polisi setelah mengirimkan video porno ke teman perempuannya.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto menjelaskan, pelaku ditangkap setelah terbukti menyebarkan konten bermuatan pornografi tanpa hak kepada beberapa korban melalui aplikasi Facebook Messenger dan WhatsApp.

Kasus ini bermula dari laporan Indah Purnamasari (33), warga Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu. Korban melaporkan menerima kiriman dua video asusila dari akun media sosial milik MZ.

Pelaku mengaku memiliki hubungan pribadi dengan salah satu teman korban. Setelah dilakukan verifikasi, pemeran dalam video tersebut bukan teman korban, melainkan pelaku sendiri bersama pasangannya.

Unit Reskrim Polsek Loa Kulu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Andi Fitriyadi, segera melakukan penyelidikan dan melakukan pemanggilan pemeriksaan kepada pelaku. 

Namun, pelaku masih mangkir setelah dilakukan dua kali pemanggilan sehingga polisi kemudian melakukan penangkapan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit telepon genggam, flashdisk berisi rekaman dan tangkapan layar percakapan, SIM card, serta akun media sosial Facebook yang digunakan untuk menyebarkan video.

"Perbuatan pelaku menyebar konten pornografi merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik," tegas AKP Hari dalam keterangannya dikutip Kamis (9/10/2025).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MZ disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama dalam berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal," tambahnya.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut