get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Pelabuhan Samarinda, Diduga Sasar Buruh

Pura-pura hendak Salat, Pelaku Curanmor Gasak Motor Jamaah Masjid di Samarinda

Selasa, 14 Oktober 2025 | 21:41 WIB
header img
MF ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor jamaah masjid di Jalan Ruhui Rahayu, Samarinda. (foto: ist)

Saat menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura hendak shalat.

"Pelaku kami amankan bersama barang bukti tidak lama setelah laporan diterima. Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polresta Samarinda,” ujar AKP Agus Setyawan, Selasa (14/10/2025).

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut