Pura-pura hendak Salat, Pelaku Curanmor Gasak Motor Jamaah Masjid di Samarinda
Selasa, 14 Oktober 2025 | 21:41 WIB

Saat menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura hendak shalat.
"Pelaku kami amankan bersama barang bukti tidak lama setelah laporan diterima. Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polresta Samarinda,” ujar AKP Agus Setyawan, Selasa (14/10/2025).
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Abriandi