Gara-Gara Motor Warisan, Pria di Bengkulu Tega Sayat Leher Kakak Kandung
Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:02 WIB
“Ini kan kakak kandungnya. Dia datang ke rumah untuk menanyakan soal sepeda motor, mungkin karena itu warisan dari orang tua mereka. Terjadi cekcok, lalu pelaku melakukan penganiayaan,” ujar Kasubnit I Pidum Satreskrim Polresta Bengkulu, Ipda Leo Perdana Putra.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal penganiayaan berat. Dia terancam hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan keluarga secara damai dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada proses hukum.
Editor : Mukmin Azis