Menyamar Pakai Dump Truck, Tim Macan Gerebek Sarang Bandar Sabu di Paser
Senin, 03 November 2025 | 21:50 WIB
Selain mengamankan SA, petugas juga menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu seberat 61,07 gram dan timbangan digital saat melakukan penggeledahan rumah.
"Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan, dan akan segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya, Senin (3/11/2025).
SA yang kini sudah ditahan di Mapolsek Long Ikis dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Abriandi