get app
inews
Aa Text
Read Next : Residivis Narkoba Ditangkap di Hotel Balikpapan, Polisi Sita Sabu 3,37 Gram

Buron Empat Bulan, Bandar Sabu Asal Sumbawa Barat Ditangkap di Kalimantan Utara

Selasa, 04 November 2025 | 12:19 WIB
header img
Bandar Narkoba berinisial M (27) asal Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi setelah buron selama empat bulan. (Foto: Polda NTB).

Kasus ini bermula saat polisi menemukan sabu seberat 101,24 gram milik M pada 25 Juni 2025. Selain sabu, polisi juga menyita alat konsumsi, alat komunikasi, dan perlengkapan lain yang digunakan untuk aktivitas narkoba.

Namun saat penggerebekan, M berhasil kabur dan dinyatakan buron. Polisi terus memburu hingga akhirnya menemukan jejaknya di Kalimantan Utara.

“Koordinasi lintas wilayah dan kerja sama intelijen menjadi kunci keberhasilan penangkapan ini,” katanya.

Kini M dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

“Ini merupakan bukti keseriusan kami di jajaran Polres Sumbawa Barat dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkoba, di mana pun mereka bersembunyi,” ucapnya.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut