Biadab! Pria di Kukar Setubuhi ABG hingga Hamil Enam Minggu
TENGGARONG, iNewsBalikpapan.id – Pria berinisial R (44) asal Samarinda terancam mendekam di balik jeruji besi selama 15 tahun. Penyebabnya, IR diduga menghamili Anak Baru Gede (ABG) berusia 15 tahun di Sebulu, Kutai Kartanegara.
Kapolsek Sebulu, Iptu Edi Subagyo mengatakan, kasus ini terungkap setelah beredar video tidak senonoh yang diduga melibatkan korban. IR kemudian diinterogasi oleh keluarga dan akhirnya mengaku sudah beberapa kali disetubuhi pelaku.
"Awalnya orang tua korban mendapat informasi dari Ketua RT setempat tentang beredarnya video tak pantas yang melibatkan anaknya. Setelah dikonfirmasi, korban mengaku telah beberapa kali disetubuhi oleh pelaku,” ungkap Kapolsek dalam keterangannya dikutip Sabtu (15/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan medis di Puskesmas Sebulu I, korban diketahui mengandung dengan usia kehamilan enam minggu. Pihak keluarga kemudian membuat laporan ke Polsek Sebulu.
Tim Serbu Unit Reskrim Polsek Sebulu kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan langsung bergerak menuju kediaman pelaku di Jalan Arista, Dusun Beringin RT 06 Desa Selerong pada Rabu (12/11/2025) sore.
Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, telepon genggam, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sebulu. Kami juga telah mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyidikan," tambahnya.
Temuan tersebut memperkuat dugaan tindak pidana persetubuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Editor : Abriandi