Terbakar Cemburu, Pria di Kenohan Aniaya Pacar dengan Mandau
Selasa, 18 November 2025 | 19:01 WIB
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita 1 bilah mandau, serta 1 potong asesoris daster sebagai barang bukti pendukung pemeriksaan.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Kenohan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata tajam.
“Proses penyidikan masih berjalan. Pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman motif dilakukan untuk melengkapi berkas perkara,” tambah Kapolsek.
Editor : Abriandi