Sakit Hati Batal Nikah, Pria di Gowa Sebar Video Syur Mantan Kekasih di Media Sosial
Namun, ketika hubungan keduanya kandas, pelaku sakit hati lalu menyebarkannya melalui akun Facebook dengan menggunakan identitas korban.
“Motif pelaku ini sakit hati karena keinginannya untuk menikah ditolak oleh korban. Karena itu, ia menyebarkan video tersebut di media sosial,” ujarnya.
Tersangka AS tidak mengelak terkait perbuatannya menyebar video mesum di media sosial.
“Saya sakit hati Pak. Karena dia tidak mau menikah sama saya, jadi saya sebar itu video,” kata AS.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Pornografi, serta Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Editor : Abriandi