get app
inews
Aa Text
Read Next : Lisa Mariana Resmi Jadi Tersangka Kasus Video Syur

Sakit Hati Batal Nikah, Pria di Gowa Sebar Video Syur Mantan Kekasih di Media Sosial

Rabu, 19 November 2025 | 21:02 WIB
header img
Pria di Gowa, Sulsel menyebar video mesum mantan kekasihnya lantaran sakit hati batal menikah. (foto: ilustrasi/ist)

GOWA, iNewsBalikpapan.id - Sakit hati bisa membuat orang gelap mata. Seperti yang dilakukan AS (35) warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang nekat menyebar video syur mantan kekasihnya S (36) di media sosial.

Pemicunya, AS sakit hati karena batal menikah dengan korban yang merupakan seorang janda.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menjelaskan, pelaku sempat melarikan diri ke Bali setelah mengetahui video mesumnya tersebar di media sosial. 

Namun, pelariannya tidak berlangsung lama karena pelaku berhasil ditangkap polisi beberapa hari setelah video tersebut viral. 

"Korban merupakan seorang ibu rumah tangga yang sebelumnya menjalin hubungan dekat dengan pelaku namun putus hingga gagal menikah," jelasnya dikutip dari iNewsCelebes, Rabu (19/11/2025).

Kanit Tipdter Polres Gowa, Ipda Nova Tanjung menambahkan, pelaku membuat video hubungan badan dengan korban di salah satu penginapan. Video tersebut awalnya dijadikan koleksi pribadi pelaku.

Namun, ketika hubungan keduanya kandas, pelaku sakit hati lalu menyebarkannya melalui akun Facebook dengan menggunakan identitas korban.

“Motif pelaku ini sakit hati karena keinginannya untuk menikah ditolak oleh korban. Karena itu, ia menyebarkan video tersebut di media sosial,” ujarnya.

Tersangka AS tidak mengelak terkait perbuatannya menyebar video mesum di media sosial.

“Saya sakit hati Pak. Karena dia tidak mau menikah sama saya, jadi saya sebar itu video,” kata AS.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Pornografi, serta Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut