Dua Pejabat dan Satu Pengusaha Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin Giling Padi di Kutai Timur
Dana yang seharusnya menjadi penguat program kemandirian pangan diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Tersangka DJ dan GP diduga bersekongkol dalam pengadaan mesin tanpa survei pada Mei 2024.
Pada Desember 2024, DJ menandatangani berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan dan menyatakan selesai 100 persen. Padahal faktanya, mesin giling padi tersebut belum terpasang.
Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp10 miliar.
"Penyidik terus bekerja secara profesional dan transparan. Semua yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak hanya berhenti pada tiga tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman,"tambahnya.
Editor : Abriandi