get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditetapkan Tersangka, Gubernur Riau Abdul Wahid Peras Pejabat untuk Liburan ke Inggris

Jadi Tersangka, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terima Suap Rp5,7 Miliar untuk Lunasi Utang

Kamis, 11 Desember 2025 | 21:52 WIB
header img
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya ditetapkan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa. (foto: inews)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa. 

Ardito diduga menerima uang suap sejumlah Rp5,75 miliar yang berkaitan dengan proyek-proyek pemerintah daerah.

Pelaksana harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan uang suap tersebut digunakan Ardito untuk melunasi utang kampanye ketika maju sebagai calon Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030.

"Sebagian dana diduga dipakai untuk biaya operasional bupati sebesar Rp500 juta, serta membayar pinjaman bank yang dipakai selama kampanye tahun 2024 sekitar Rp5,25 miliar,” jelas Mungki di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

Mungki mengatakan, pada Juni 2025 Ardito diduga menetapkan tarif fee sebesar 15–20 persen untuk berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. 

Padahal, APBD 2025 untuk daerah tersebut mencapai sekitar Rp3,19 triliun, yang sebagian besar ditujukan untuk infrastruktur, pelayanan masyarakat, dan program prioritas lainnya.

Selain menetapkan fee, Ardito beserta para tersangka lainnya juga diduga bekerja sama agar pihak tertentu dapat memenangkan tender pengadaan alat kesehatan.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yakni Riki Hendra Saputra (anggota DPRD Lampung Tengah), Ranu Hari Prasetyo (adik Ardito), Anton Wibowo (Plt. Kepala Bapenda Lampung Tengah dan kerabat dekat Ardito) dan Mohamad Lukman Sjamsuri (Direktur PT EM/Elkaka Mandiri, pihak swasta)

"Para tersangka mulai ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung dari 10 hingga 29 Desember 2025,” kata Mungki.

Untuk perannya sebagai penerima suap, Ardito, Riki, Ranu, dan Anton dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Lukman sebagai pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut