Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pedangdut Bebizie Kembalikan Uang Rp895 Juta Pemberian Eks Bupati Kukar Rita Widyasari ke KPK
Advertisement . Scroll to see content

Delapan Jam Diperiksa Penyidik KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bungkam ke Media

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:45 WIB
  • author Nur Khabibi
Delapan Jam Diperiksa Penyidik KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bungkam ke Media
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas diperiksa selama delapan jam oleh penyidik KPK terkait kasus korupsi kuota haji. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut merampungkan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi kuota Haji 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/12/2025). 

Yaqut yang masih berstatus saksi dalam kasus tersebut diperiksa selama jam oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut. Dari pantauan, Yaqut keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 20.14 WIB. 

Sebelumnya, Yaqut tiba di Kantor KPK pukul 11.42 WIB. Saat dimintai keterangan terkait materi pemeriksaan, dia memilih bungkam. Dia  meminta wartawan menanyakan langsung kepada penyidik KPK.

"Kawan-kawan yang saya hormati tolong ditanyakan ke penyidik, saya mohon izin lewat ya," pinta Yaqut. 

Dia akhirnya meninggalkan Gedung KPK menggunakan mobil SUV hitam yang sudah bersiap.

Sekadar diketahui, KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag 2023-2024 ke penyidikan.

Kasus ini bermula saat pemerintah Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji dari Arab Saudi. Sesuai aturan, kuota seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jamaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.

Namun, dalam praktiknya ditemukan penyimpangan. Kuota justru dibagi tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Artinya, 20.000 kuota dibagi menjadi 10.000 bagi haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum menyusul temuan potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus. Namun, sejauh ini KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut