ABG di Kutai Kartanegara Digilir Dua Pemuda, Dicekoki Miras hingga Mabuk
Korban yang dalam pengaruh alkohol kemudian tidak sadarkan diri. Setelah itu, kedua terduga pelaku secara bergantian menyetubuhi korban.
Setelah kejadian, korban tidak segera kembali ke rumah hingga menimbulkan kekhawatiran pihak keluarga. Korban bahkan sempat viral di media sosial karena dilaporkan hilang.
"Dua terduga pelaku ditangkap setelah dilakukan pemeriksaan saksi serta visum et repertum terhadap korban," ujarnya.
Polisi juga menyita barang bukti seperti pakaian yang dikenakan saat kejadian, satu botol minuman keras, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan peristiwa pidana tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, khususnya Pasal 81 ayat (2), dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mengimbau kepada orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak," tambahnya.
Editor : Abriandi