Kecanduan Judi Online, Perempuan di Samarinda Tega Gasak Uang Kerabat
Jum'at, 26 Desember 2025 | 22:21 WIB
Ironisnya, uang hasil curian tersebut digunakan untuk bermain judi online serta pembelian koin digital. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah kunci lemari, serta satu lembar pakaian yang berkaitan dengan tempat penyimpanan kunci.
Atas perbuatannya, pelaku yang kini sudah ditahan di Polsek Samarinda Seberang dijerat Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga, subsider Pasal 362 KUHP.
Editor : Abriandi