get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Meninggal Tidak Wajar, Polisi Bongkar Makam Remaja 14 Tahun di Loa Janan

Kecanduan Judi Online, Perempuan di Samarinda Tega Gasak Uang Kerabat

Jum'at, 26 Desember 2025 | 22:21 WIB
header img
Polsek Samarinda Seberang menangkap seorang perempuan setelah mencuri uang kerabatnya. (foto: ist)

SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Kecanduan judi online (judol) terbukti bisa membuat seseorang gelap mata. Di Samarinda, seorang perempuan berinisial HS (39) tega menggasak uang kerabatnya untuk bermain judol.

Jumlah uang yang dicuri HS bahkan mencapai Rp87 juta. Pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 2, Kelurahan Tani Aman, Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. 

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A Baihaki menjelaskan, pencurian tersebut baru disadari korban saat hendak menggunakan uang simpanannya yang disimpan di dalam lemari pada November 2025.

"Korban menyimpan uang dalam jumlah besar dan saat akan digunakan yang tersisa sebagian kecil saja," jelas AKP Baihaki dalam keterangannya dikutip Jumat (26/12/2025).

Korban kemudian membuat laporan pencurian ke Polsek Samarinda Seberang. Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang yang menindaklanjuti laporan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) tidak menemukan tanda-tanda kerusakan atau pembobolan pada tempat penyimpanan uang.

Polisi juga memeriksa sejumlah saksi terutama penghuni rumah. Hasilnya, kecurigaan petugas mengarah kepada salah satu orang terdekat korban.

Salah seorang saksi yang tinggal serumah dengan korban yakni H diketahui meninggalkan rumah secara tiba-tiba. Petugas kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 13.30 WITA.

Saat diinterogasi polisi, pelaku akhirnya mengakui telah melakukan pencurian uang tunai secara bertahap sejak Agustus 2025. Dalam rentang waktu tiga bulan, pelaku berulang kali melakukan aksinya.

Ironisnya, uang hasil curian tersebut digunakan untuk bermain judi online serta pembelian koin digital. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah kunci lemari, serta satu lembar pakaian yang berkaitan dengan tempat penyimpanan kunci.

Atas perbuatannya, pelaku yang kini sudah ditahan di Polsek Samarinda Seberang dijerat Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga, subsider Pasal 362 KUHP.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut