Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kakek 80 Tahun Diterkam Buaya Saat Mandi di Sungai
Advertisement . Scroll to see content

Kakek Pencuri Burung Cendet Divonis 5 Bulan Penjara, Terdakwa Menangis Histeris

Rabu, 07 Januari 2026 | 20:12 WIB
  • author iNews TV
Kakek Pencuri Burung Cendet Divonis 5 Bulan Penjara, Terdakwa Menangis Histeris
Kakek Masir (71) terdakwa kasus pencurian burung cendet di Taman Nasional Baluran, Situbondo divonis 5 bulan 20 hari penjara. (Foto: iNews)

"Setiap aktivitas pengambilan satwa atau tumbuhan di wilayah konservasi memiliki konsekuensi hukum yang serius, tanpa memandang alasan pelaku," katanya.

Masir meninggalkan ruang sidang dengan langkah tertatih sembari terus menyeka air mata. Meski harus mendekam di penjara selama hampir setengah tahun, ia kini bisa bernapas lega karena sebentar lagi dapat berkumpul kembali bersama keluarganya.

Editor: Mukmin Azis

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut