get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Kuota Haji, Gus Alex Eks Stafsus Yaqut Juga Jadi Tersangka

KPK Gelar OTT di Pati serta Madiun, Tangkap Bupati Sudewo dan Wali Kota Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 19:05 WIB
header img
KPK menangkap Bupati Pati, Sudewo dan Wali Kota Madiun, Maidi dalam OTT yang digelar Senin (19/1/2026). (foto: ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Tengah dan Jawa Timur, Senin (19/1/2026). Dua kepala daerah diciduk lembaga antirasuah dalam operasi senyap tersebut.

Dalam OTT di Jawa Tengah, KPK menangkap Bupati Pati, Sudewo. Sementara dalam operasi di Jawa Timur, KPK menciduk Wali Kota Madiun, Maidi. Dia ditangkap bersama 15 orang lainnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, sembilan dari 15 orang yang ditangkap diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa intensif Gedung Merah Putih KPK.

"Dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya wali kota Madiun," ungkap Budi. 

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. 

"Kasus diduga terkait dengan fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun," ujarnya. 

Budi juga mengonfirmasi penangkapan Bupati Pati, Sudewo dalam OTT di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. 

"Benar, salah satu pihak yang diamankan di Pati adalah Saudara SDW," jelasnya.

Berbeda dengan Wali Kota Madiun, Maidi, Sudewo belum dibawa ke Jakarta. Untuk sementara, bupati masih diperiksa di Mapolres Kudus. 

Selain , Budi masih enggan membeberkan pihak-pihak lain yang turut ditangkap bersama Sudewo. Termasuk barang bukti yang disita dalam penangkapan.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang terjaring dalam OTT di Pati dan Madiun tersebut.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut