get app
inews
Aa Text
Read Next : Sopir Travel di Kutai Barat Dibacok Pemotor hingga Lengan Nyaris Putus, Dipicu Senggolan

Kadinkes Kutai Barat Tersangka Korupsi Pembangunan RS Bekokong, Rugikan Negara Rp4,16 Miliar

Jum'at, 23 Januari 2026 | 00:45 WIB
header img
Polda Kaltim menetapkan Kadinkes Kubar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek RS Bekokong. (foto: ist)

Penyidik juga menemukan fakta jika proyek rumah sakit tersebut mangkrak dengan progres pengerjaan baru 30 persen. Hal ini tidak sesuai dengan nilai pembayaran yang diajukan kontraktor.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Polda Kaltim belum melakukan penahanan terhadap RS maupun S.

Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut