Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Kaltim Geledah Kantor BPKAD Kutai Kartanegara, Diduga Terkait Honorarium Guru Swasta
Advertisement . Scroll to see content

Kadinkes Kutai Barat Tersangka Korupsi Pembangunan RS Bekokong, Rugikan Negara Rp4,16 Miliar

Jum'at, 23 Januari 2026 | 00:45 WIB
  • author Abriandi
Kadinkes Kutai Barat Tersangka Korupsi Pembangunan RS Bekokong, Rugikan Negara Rp4,16 Miliar
Polda Kaltim menetapkan Kadinkes Kubar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek RS Bekokong. (foto: ist)

Penyidik juga menemukan fakta jika proyek rumah sakit tersebut mangkrak dengan progres pengerjaan baru 30 persen. Hal ini tidak sesuai dengan nilai pembayaran yang diajukan kontraktor.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Polda Kaltim belum melakukan penahanan terhadap RS maupun S.

Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut