Rayap Besi di Kukar Ditangkap, Gasak Material Proyek Koperasi Merah Putih
Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:46 WIB
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah menjual besi hasil curian tersebut ke pengepul besi tua di wilayah Dondang. Polisi kemudian menggelandang pelaku ke lokasi penjualan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 139 batang besi begel kotak ukuran 8 mm, 190 batang besi begel lurus ukuran 8 mm, 15 batang besi berbentuk U ukuran 14 mm, satu batang besi ulir.
Polisi juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Calya warna merah yang digunakan pelaku mengangkut besi curian tersebut.
"Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian," tambahnya.
Editor : Abriandi