get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Kaltim Tetapkan Dua Tersangka Baru Tambang Ilegal Lahan Kemenakertrans, Langsung Ditahan

Garang Teror Warga dengan Parang, Jagoan Kampung di Kota Bangun Ciut Diciduk Polisi

Sabtu, 28 Februari 2026 | 23:01 WIB
header img
Ilustrasi, jagoan kampung di Kota Bangun, Kutai Kartanegara, diciduk polisi usai meneror warga dengan parang jelang sahur. (Foto: Istimewa).

Pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Kota Bangun untuk menjalani pemeriksaan. MIG terancam dijerat Pasal 306 dan 307 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

"Polsek Kota Bangun berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan,” ucapnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut