Garang Teror Warga dengan Parang, Jagoan Kampung di Kota Bangun Ciut Diciduk Polisi
Sabtu, 28 Februari 2026 | 23:01 WIB
Pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Kota Bangun untuk menjalani pemeriksaan. MIG terancam dijerat Pasal 306 dan 307 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
"Polsek Kota Bangun berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan,” ucapnya.
Editor : Abriandi