Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bakar 50 Hektare Lahan, Pria Paruh Baya di Kutai Kartanegara Diciduk Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Garang Teror Warga dengan Parang, Jagoan Kampung di Kota Bangun Ciut Diciduk Polisi

Sabtu, 28 Februari 2026 | 23:01 WIB
  • author Abriandi
Garang Teror Warga dengan Parang, Jagoan Kampung di Kota Bangun Ciut Diciduk Polisi
Ilustrasi, jagoan kampung di Kota Bangun, Kutai Kartanegara, diciduk polisi usai meneror warga dengan parang jelang sahur. (Foto: Istimewa).

Pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Kota Bangun untuk menjalani pemeriksaan. MIG terancam dijerat Pasal 306 dan 307 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

"Polsek Kota Bangun berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan,” ucapnya.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut