Dikira Isi Jelly, Mahasiswa di Kutai Kartanegara Tertangkap Bawa 1 Kilogram Sabu dalam Toples
Polisi kemudian menginterogasi AA untuk mendalami pemasok barang haram tersebut. Alhasil, tersangka bernyanyi dan menyebut pria berinisial NN (33) yang sedang berada di sebuah hotel di Samarinda.
Tanpa membuang waktu, sekitar pukul 23.00 WITA, tim bergerak melakukan penggerebekan ke hotel yang dimaksud. Petugas berhasil menangkap NN yang sedang asyik membungkus sabu ke dalam plastik klip bening di dalam kamar hotel.
Dari tangan Nata, polisi menyita 18 bungkus sabu dengan berat kotor 561,3 gram. Selain narkotika, petugas juga menemukan peralatan lengkap berupa alat press plastik, timbangan digital, alat isap (bong), pipet kaca, serta sejumlah uang tunai.
Dari dua penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Kukar menyita barang bukti sabu seberat 1.587,6 gram serta uang tunai hasil transaksi Rp1,6 juta, alat komunikasi, timbangan digital, dan satu unit sepeda motor.
Kedua tersangka yang kini telah diamankan di Mapolres Kukar dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal penyesuaian dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).
"Kedua tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun," tambahnya.
Editor : Abriandi