Dikira Isi Jelly, Mahasiswa di Kutai Kartanegara Tertangkap Bawa 1 Kilogram Sabu dalam Toples
TENGGARONG, iNewsBalikpapan.id - Mahasiswa berinisial AA (24) warga Kota Samarinda terancam mendekam di balik jeruji besi seumur hidup. Penyebabnya, mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta itu tertangkap tangan membawa 1 kilogram sabu.
AA ditangkap Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara di Loa Janan, Kutai Kartanegara pada Minggu (12/04/2026) malam.
Kasat Narkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna mengungkapkan, penangkapan AA merupakan buah kerja keras petugas yang melakukan penyelidikan intensif dalam dua pekan terakhir di kawasan Loa Duri.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Gerbang Dayaku, Loa Duri Ulu. Tim Opsnal yang sudah melakukan pemantauan sejak awal April kemudian menangkap tersangka yang sedang duduk di atas motor Vario hitam.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus sabu di tangan kiri tersangka. Petugas kemudian curiga dengan tas belanja berwarna biru yang berisi toples jelly di tangan kanan AA.
Setelah dibuka, petugas dikagetkan dengan temuan narkoba jenis sabu seberat 1.026,3 gram atau 1 kg lebih.
"Tersangka menyamarkan sabu di dalam toples jelly lengkap dengan kantong belanja," kata AKP Yohannes, Selasa (14/4/2026).
Polisi kemudian menginterogasi AA untuk mendalami pemasok barang haram tersebut. Alhasil, tersangka bernyanyi dan menyebut pria berinisial NN (33) yang sedang berada di sebuah hotel di Samarinda.
Tanpa membuang waktu, sekitar pukul 23.00 WITA, tim bergerak melakukan penggerebekan ke hotel yang dimaksud. Petugas berhasil menangkap NN yang sedang asyik membungkus sabu ke dalam plastik klip bening di dalam kamar hotel.
Dari tangan Nata, polisi menyita 18 bungkus sabu dengan berat kotor 561,3 gram. Selain narkotika, petugas juga menemukan peralatan lengkap berupa alat press plastik, timbangan digital, alat isap (bong), pipet kaca, serta sejumlah uang tunai.
Dari dua penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Kukar menyita barang bukti sabu seberat 1.587,6 gram serta uang tunai hasil transaksi Rp1,6 juta, alat komunikasi, timbangan digital, dan satu unit sepeda motor.
Kedua tersangka yang kini telah diamankan di Mapolres Kukar dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal penyesuaian dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).
"Kedua tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun," tambahnya.
Editor: Abriandi