get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara, Begini Kronologinya

Dua Pelaku Penikaman Nus Kei hingga Tewas Resmi Jadi Tersangka

Selasa, 21 April 2026 | 19:35 WIB
header img
Dua pria ditetapkan tersangka penikaman Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara hingga tewas, pelaku kini ditahan di Polda Maluku. (Foto: Istimewa).

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 459 juncto 20 huruf c atau Pasal 458 ayat (1) juncto 20 huruf c atau Pasal 262 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Peristiwa penikaman terjadi di Bandara Karel Sadsuitubun, Kecamatan Kei Kecil, Maluku Tenggara, Minggu (19/4/2026) pukul 11.25 WIT, saat korban baru tiba di lokasi.

Dari hasil penyelidikan, aksi tersebut diduga dilatarbelakangi motif balas dendam yang berkaitan dengan peristiwa kematian saudara para pelaku pada 2020.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut