Dua Pelaku Penikaman Nus Kei hingga Tewas Resmi Jadi Tersangka
Selasa, 21 April 2026 | 19:35 WIB
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 459 juncto 20 huruf c atau Pasal 458 ayat (1) juncto 20 huruf c atau Pasal 262 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Peristiwa penikaman terjadi di Bandara Karel Sadsuitubun, Kecamatan Kei Kecil, Maluku Tenggara, Minggu (19/4/2026) pukul 11.25 WIT, saat korban baru tiba di lokasi.
Dari hasil penyelidikan, aksi tersebut diduga dilatarbelakangi motif balas dendam yang berkaitan dengan peristiwa kematian saudara para pelaku pada 2020.
Editor : Mukmin Azis