Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ruben Onsu Tersangka, Tersandung Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Investasi
Advertisement . Scroll to see content

Dua Pelaku Penikaman Nus Kei hingga Tewas Resmi Jadi Tersangka

Selasa, 21 April 2026 | 19:35 WIB
  • author Riyan Rizki Roshali
Dua Pelaku Penikaman Nus Kei hingga Tewas Resmi Jadi Tersangka
Dua pria ditetapkan tersangka penikaman Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara hingga tewas, pelaku kini ditahan di Polda Maluku. (Foto: Istimewa).

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 459 juncto 20 huruf c atau Pasal 458 ayat (1) juncto 20 huruf c atau Pasal 262 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Peristiwa penikaman terjadi di Bandara Karel Sadsuitubun, Kecamatan Kei Kecil, Maluku Tenggara, Minggu (19/4/2026) pukul 11.25 WIT, saat korban baru tiba di lokasi.

Dari hasil penyelidikan, aksi tersebut diduga dilatarbelakangi motif balas dendam yang berkaitan dengan peristiwa kematian saudara para pelaku pada 2020.

Editor: Mukmin Azis

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut