Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tragis! Hilang saat Bermain di Sungai Loa Haur, Dua Bocah di Kukar Ditemukan Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Tepergok Warga Beraksi, Polisi Ringkus Pencuri Baterai Tower Telekomunikasi di Kota Bangun

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51 WIB
  • author Abriandi
Tepergok Warga Beraksi, Polisi Ringkus Pencuri Baterai Tower Telekomunikasi di Kota Bangun
Ilustrasi, Polsek Kota Bangun menangkap pencuri baterai tower komunikasi. (Foto: Istimewa).

Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Kota Bangun dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP Jo Pasal 477 ayat (1) huruf (f) KUHP Tahun 2023, sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Keberhasilan pengungkapan ini berkat sinergi Polri dengan masyarakat. Kami mengimbau warga untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan, agar stabilitas kamtibmas di wilayah Kota Bangun tetap terjaga,” pungkasnya. 

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut