Tepergok Warga Beraksi, Polisi Ringkus Pencuri Baterai Tower Telekomunikasi di Kota Bangun
Sabtu, 25 April 2026 | 20:51 WIB
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Kota Bangun dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP Jo Pasal 477 ayat (1) huruf (f) KUHP Tahun 2023, sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Keberhasilan pengungkapan ini berkat sinergi Polri dengan masyarakat. Kami mengimbau warga untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan, agar stabilitas kamtibmas di wilayah Kota Bangun tetap terjaga,” pungkasnya.
Editor: Abriandi