get app
inews
Aa Text
Read Next : Bandar Narkoba Otak Pembunuhan 3 Polisi Ditangkap di Samarinda, Dihadiahi Timah Panas di Kaki

Markas Judol Berkedok Gedung Perkantoran di Jakarta Barat Digerebek Polisi, 321 WNA Ditangkap

Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:01 WIB
header img
Bareskrim Polri menggerebek markas judol berkedok gedung perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. (Foto: Arif Julianto).

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggerebek markas judi online (judol) berkedok gedung perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026). 

Dalam penggerebekan tersebut, 321 warga negara asing (WNA) ditangkap polisi. Mayoritas merupakan WNA Vietnam dan China yang diduga merupakan jaringan judi internasional yang dilakukan secara terorganisir.

"Pelaku yang berhasil kita amankan jumlahnya mencapai 321 orang dan seluiruhnya WNA," jelas Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra di Hayam Wuruk Tower Plaza, Sabtu (9/5/2026).

Wira membeberkan, pelaku yang ditangkap mayoritas dari Vietnam sebanyak 228 orang disusul China sebanyak 57 orang. Kemudian WNA asal Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand 5 orang, Kamboja 3 orang dan Malaysia 3 orang.

Dari jumlah tersebut, 275 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita uang tunai yang disita mencapai Rp1,9 miliar sebagai barang bukti.

Polisi juga menyita valuta asing dari berbagai negara berupa Dong Vietnam 53.820.000 dan 10.210 dolar AS. Dari lokasi, polisi turut mengamankan peralatan yang digunakan berupa komputer, laptop hingga handphone. Brankas hingga paspor para WNA juga turut disita.

"Kami mengamankan berbagai jenis barang bukti, yaitu brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai dari berbagai macam," ujarnya.

Saat ini, polisi juga tengah fokus menelusuri aliran dana hingga jaringan yang lebih besar dengan melakukan tracing terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi. 

"Kami akan melakukan penelusuran terhadap para sponsor yang kemarin mendatangkan mereka dari luar negeri," kata Wira.

Dia menambahkan, para pelaku tertangkap tangan sedang mengoperasikan judi online dalam penggerebekan tersebut.

"Para pelaku tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online," ujarnya.

Dia menambahkan, dari hasil interogasi sementara, para pelaku menjalankan atau mengoperasionalkan setidanya 75 situs judi daring. Namun, polisi masih melakukan pengembangan kasus dan pemeriksaan intensif.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik menemukan 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online," tambahnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut