Diberi Tumpangan Tempat Tinggal, Gadis Muda di Kukar Malah Gasak Motor Pemilik Rumah
Bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara dan Unit Opsnal Polres Kutim, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, terungkap fakta jika motor hasil penggelapan tersebut ditinggalkan pelaku di sebuah bengkel di kawasan Jalan APT Pranoto, Samarinda Seberang.
Pelaku mengaku meninggalkan motor tersebut setelah mengalami kecelakaan lalu lintas, kemudian melanjutkan pelariannya ke Sangatta menggunakan mobil travel.
"Tersangka beserta barang bukti satu unit motor berhasil diamankan dan saat ini sudah berada di Mapolsek Sebulu untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara yang berlaku sesuai ketentuan hukum.
Editor : Abriandi