Pakai Uang Bansos untuk Judol, 11.000 Penerima Dicoret Tahun Ini
JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan sebanyak 11.000 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) terindikasi terlibat judi online (judol) pada triwulan pertama 2026.
Jumlah tersebut disebut menurun drastis dibandingkan temuan pada 2025. Saat itu, pemerintah mencoret sekitar 600.000 KPM dari daftar penerima bansos karena terindikasi menggunakan bantuan untuk aktivitas judi online.
“Tahun lalu kita sudah mencoret 600.000 waktu itu ya. Dan kemudian ada beberapa yang kita berikan untuk menerima kembali setelah mereka melakukan reaktivasi karena memang secara data yang kami temukan, mereka melalui ground check, mereka masih sangat membutuhkan bantuan sosial,” ujar Gus Ipul di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Meski demikian, Gus Ipul menegaskan pemerintah terus memantau penggunaan bansos agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh penerima.
Dia menjelaskan, pada triwulan pertama 2026 terdapat lebih dari 11.000 KPM yang dicoret dari daftar penerima bansos. Sementara pada triwulan kedua, jumlah penerima yang terindikasi judi online menurun menjadi 75 KPM dan seluruhnya juga telah dicoret.
“Untuk tahun 2026 ini ada 11.000 lebih yang kami coret di triwulan pertama dan untuk triwulan kedua itu ada 75 KPM yang kami coret,” katanya.
Gus Ipul turut mengapresiasi dukungan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dinilai membantu pemerintah memastikan bansos diterima masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Artinya apa? Artinya sudah ada penurunan secara drastis ya, pemanfaatan bantuan sosial untuk kepentingan judol. Jadi, saya berterima kasih dengan PPATK yang telah memberikan informasi cukup baik sehingga kita bisa memberikan bansos kepada mereka yang lebih membutuhkan dan dimanfaatkan dengan benar,” ujarnya.
Selain itu, Kemensos berencana menyerahkan data terbaru hasil pemutakhiran Badan Pusat Statistik (BPS) kepada PPATK untuk dilakukan pemadanan data lanjutan.
Editor : Mukmin Azis