Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh! Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Emas 74 Kg di Rumah Febrie Milik Kliennya
Advertisement . Scroll to see content

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG, Pakai Rompi Pink dengan Tangan Diborgol

Rabu, 03 Juni 2026 | 18:07 WIB
  • author Riyan Rizki Roshali
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG, Pakai Rompi Pink dengan Tangan Diborgol
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi MBG. (foto: inews.id)

JAKARTA, iNewsBalikpapan - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka. Dadan langsung ditahan dan digiring ke Rutan Kejagung pada Rabu (3/6/2026) sore.

Tidak hanya Dadan, eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga ditahan Kejagung. Ketiga mantan petinggi BGN itu langsung mengenakan rompi pink khas tahanan Kejagung. Mereka digiring petugas ke mobil tahanan dengan tangan terborgol. 

Direktur Penyidikan Jampdidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, ketiganya diduga terlibat dalam kasus dugaan pidana korupsi penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala BGN, SS Wakil Kepala BGN, LP Wakil Kepala BGN sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan pidana korupsi penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis pada BGN Tahun 2025-2026," kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Dadan dan dua eks wakilnya sebelumnya ditangkap penyidik Kejagung pada Rabu dinihari. Penangkapan itu disertai penggeledahan Kantor BGN di Kebon Sirih, Jakarta Pusat. 

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut