JPU Tuntut Handi Aliansyah 4 Tahun Penjara dalam Kasus Solar Rp20 Miliar
BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Handi Aliansyah (HA) dengan pidana penjara selama empat tahun dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis solar industri yang menyebabkan kerugian korban lebih dari Rp20 miliar.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (4/6), JPU Eka Rahayu menyatakan seluruh unsur pidana dalam dakwaan telah terbukti berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, dan fakta persidangan. Jaksa juga menilai tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa.
Menurut JPU, besarnya kerugian korban menjadi faktor yang memberatkan tuntutan. Adapun hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan serta menguasai atau menyembunyikan barang yang berstatus sitaan atau titipan berdasarkan perintah pengadilan.
Usai pembacaan tuntutan, tim penasihat hukum terdakwa meminta waktu dua pekan untuk menyusun nota pembelaan (pleidoi). Majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 22 Juni 2026.
Sementara itu, keluargan korban, Christofel pihaknya, merasa puas dan sependapat dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Menurut kami, JPU telah menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat,” katanya.
Perkara ini bermula dari kerja sama suplai solar antara perusahaan terdakwa dan perusahaan korban. Sengketa tersebut sebelumnya telah diputus secara perdata dengan nilai gugatan Rp20,5 miliar. Karena kewajiban pembayaran tidak dipenuhi, kasus kemudian berlanjut ke ranah pidana dan kini memasuki tahap pembelaan sebelum agenda putusan.
Editor : Mukmin Azis