Pengasuh Ponpes jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual, Korbannya Dua Talent Konten YouTube
Rabu, 10 Juni 2026 | 20:40 WIB
Menurut penyidik, tersangka diduga memanfaatkan kedekatan, pengaruh sebagai tokoh agama, dan kepercayaan korban untuk melakukan perbuatannya. Hasil pemeriksaan psikologis korban dan tersangka turut menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Gus Idris diketahui dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan berada di luar kota dan kondisi kesehatan.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Malang.
Editor : Mukmin Azis