Cekcok Gegara Bekas Cupang di Leher, Suami di Makassar Gorok Istri hingga Tewas
Polisi yang curiga tidak lantas langsung percaya. Petugas yang melakukan olah TKP menemukan kejanggalan. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tamalate dan diperiksa secara marathon.
Setelah sempat berkali-kali mengelak, AR akhirnya mengakui perbuatan sadis membunuh istrinya sendiri.
"Setelah dilakukan interogasi mendalam, dia akhirnya mengakui sendiri bahwa luka yang ada di badannya itu adalah rekayasa dia sendiri sebagai alibi," ujarnya.
Selain menahan pelaku, polisi menyita barang bukti sebilah badik yang digunakan AR untuk menggorok leher istrinya serta beberapa pakaian yang berlumuran darah.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 458 Ayat 2 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa tiga orang saksi yang mengetahui runtutan kejadian di sekitar lokasi kejadian.
Sementara korban AN langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara Makassar untuk otopsi dan diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Editor : Abriandi